Koreksi Pasal 5
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ajakan, anjuran, dan bujukan dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial.
(3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak secara sadar untuk direhabilitasi sosial.
(4) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial.
Koreksi Anda
