Koreksi Pasal 78
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat digunakan untuk kepentingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan secara efisien, efektif, tertib, transparan, dan akuntabel yang meliputi pengeluaran atau penyaluran, pengawasan, pelaporan dan pemantauan, serta evaluasi.
(3) Penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
