Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat merupakan sumbangan masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan Sosial. (2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hibah.
Koreksi Anda