Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan.
Koreksi Anda