Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial wajib mendaftar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. instansi di bidang sosial di provinsi, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; c. instansi di bidang sosial di kabupaten/kota, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengurus lembaga yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. akte pendirian bagi lembaga yang berbadan hukum; c. surat keterangan domisili; dan d. Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Koreksi Anda