Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Unggulan Hortikultura adalah produk hortikultura yang memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal.
2. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
3. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
4. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
5. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
6. Daya Saing Hortikultura adalah status produk hortikultura yang dikembangkan sesuai dengan agroekologi wilayah pengembangan, serta memiliki nilai strategis, dan/atau memiliki potensi komersial, dan/atau memiliki keunggulan spesifik.
7. Kearifan Lokal adalah nilai, cara, atau kebiasaan hidup yang dipelihara dan diwarisi secara turun temurun.
8. Lembaga yang Kompeten adalah lembaga penelitian atau pengkajian atau lembaga yang setara dengan keduanya yang berada di wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
9. Produk Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disebut PDRB adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Kepala Dinas provinsi adalah kepala dinas yang membidangi hortikultura di tingkat provinsi.
11. Kepala Dinas kabupaten/kota adalah kepala dinas yang membidangi hortikultura di tingkat kabupaten/kota.