Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Produk Unggulan Hortikultura yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, Menteri dikembangkan dalam Kawasan Hortikultura.
(2) Pengembangan produk unggulan hortikultura dalam Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu oleh pelaku usaha.
(3) Pengembangan produk unggulan hortikultura dalam Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) difasilitasi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah.
Koreksi Anda
