Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Produk Unggulan Hortikultura dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
