Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Produk Unggulan Hortikultura dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda