Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Produk Unggulan Hortikultura spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tingkat provinsi didasarkan pada rekomendasi hasil analisis komoditas spesifik dari Lembaga yang Kompeten sesuai dengan agroekosistem daerah dan memiliki potensi peningkatan PDRB, menyerap tenaga kerja, diminati pasar, sebagai substitusi impor, dan dapat dikembangkan menuju kemandirian berbasis sumber daya lokal.
Koreksi Anda
