Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. syarat Produk Unggulan Hortikultura;
b. tata cara penetapan Produk Unggulan Hortikultura;
c. pengembangan Produk Unggulan Hortikultura;
d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
