Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. syarat Produk Unggulan Hortikultura; b. tata cara penetapan Produk Unggulan Hortikultura; c. pengembangan Produk Unggulan Hortikultura; d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id