Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penetapan produk unggulan hortikultura. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan produksi Produk Hortikultura bermutu; b. meningkatkan nilai tambah dan daya saing Produk Hortikultura; c. meningkatkan perekonomian wilayah; dan d. mengoptimalkan sumber daya hortikultura di dalam negeri secara berkelanjutan; dengan memerhatikan Kearifan Lokal.
Koreksi Anda