Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penetapan produk unggulan hortikultura.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan produksi Produk Hortikultura bermutu;
b. meningkatkan nilai tambah dan daya saing Produk Hortikultura;
c. meningkatkan perekonomian wilayah; dan
d. mengoptimalkan sumber daya hortikultura di dalam negeri secara berkelanjutan;
dengan memerhatikan Kearifan Lokal.
Koreksi Anda
