Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Penetapan Produk Unggulan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memerhatikan Kearifan Lokal.
Koreksi Anda
