Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan produk unggulan provinsi disampaikan oleh Pelaku Usaha Hortikultura di provinsi kepada Kepala Dinas provinsi. (2) Kepala Dinas provinsi setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas provinsi.
Koreksi Anda