Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Usulan produk unggulan provinsi disampaikan oleh Pelaku Usaha Hortikultura di provinsi kepada Kepala Dinas provinsi.
(2) Kepala Dinas provinsi setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas provinsi.
Koreksi Anda
