Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pengembangan Produk Unggulan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan mengikuti ketentuan tata cara budidaya dan pascapanen yang baik, tatacara pemasaran yang baik sehingga Produk Hortikultura dapat bersaing di pasar dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
