Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk Unggulan Hortikultura nasional yang dikembangkan dalam kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dengan memerhatikan PERATURAN PEMERINTAH tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Strategis Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id