Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi, dapat menerima atau menolak usulan produk unggulan.
(2) Penolakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul secara tertulis disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
