Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d antara lain dalam bentuk penyiapan teknologi dan pendampingan dalam rangka penerapan: a. tata cara budidaya yang baik; b. tata cara pascapanen yang baik; c. tata cara pengolahan yang baik; d. tata cara distribusi yang baik.
Koreksi Anda