Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d antara lain dalam bentuk penyiapan teknologi dan pendampingan dalam rangka penerapan:
a. tata cara budidaya yang baik;
b. tata cara pascapanen yang baik;
c. tata cara pengolahan yang baik;
d. tata cara distribusi yang baik.
Koreksi Anda
