Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan produk unggulan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda