Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Penetapan produk unggulan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
