Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk Unggulan Hortikultura kabupaten/kota yang dikembangkan dalam kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dengan memerhatikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Strategis Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id