Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Produk Unggulan Hortikultura kabupaten/kota yang dikembangkan dalam kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dengan memerhatikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Strategis Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
