Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Produk Hortikultura yang dapat ditetapkan sebagai produk unggulan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki peran dan kontribusi dalam perekonomian; dan
b. dikembangkan dalam suatu kawasan pengembangan.
(2) Selain Produk Hortikultura yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis komoditas dengan keunggulan spesifik dapat ditetapkan sebagai produk unggulan.
(3) Produk unggulan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan komoditas eksotik, unik, dan khas lokalita.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tanaman hortikultura yang varietasnya sudah terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerhatikan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
