Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan kepada pelaku usaha Produk Unggulan Hortikultura pada Kawasan Hortikultura.
Koreksi Anda
