Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Produk Unggulan Hortikultura nasional harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai nilai PDRB, unit usaha, dan/atau tenaga kerja terbesar dari masing-masing kelompok komoditas hortikultura.
(2) Produk Unggulan Hortikultura nasional harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b telah dikembangkan dalam lintas wilayah provinsi.
Koreksi Anda
