Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. benih; b. pupuk; c. bahan pengendali OPT; d. zat pengatur tumbuh; dan/atau e. bangsal pascapanen.
Koreksi Anda