Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. benih;
b. pupuk;
c. bahan pengendali OPT;
d. zat pengatur tumbuh; dan/atau
e. bangsal pascapanen.
Koreksi Anda
