Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk dapat ditetapkan sebagai Produk Unggulan Hortikultura nasional www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id