Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil verifikasi, dapat menerima atau menolak usulan produk unggulan.
(2) Penolakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul secara tertulis disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
