Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pengembangan Produk Unggulan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menjamin ketersediaan: a. prasarana dan sarana budidaya dan pascapanen hortikultura yang dibutuhkan; b. distribusi dan pemasaran di dalam atau ke luar negeri; c. pembiayaan; dan d. penelitian dan pengembangan teknologi.
Koreksi Anda