Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Untuk pengembangan Produk Unggulan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menjamin ketersediaan:
a. prasarana dan sarana budidaya dan pascapanen hortikultura yang dibutuhkan;
b. distribusi dan pemasaran di dalam atau ke luar negeri;
c. pembiayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan teknologi.
Koreksi Anda
