Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Usulan produk unggulan nasional disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri.
(2) Menteri setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
