Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan distribusi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b antara lain: a. bangsal pascapanen; b. gudang berpendingin; c. mobil angkutan berpendingin; dan/atau d. promosi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id