Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan distribusi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b antara lain:
a. bangsal pascapanen;
b. gudang berpendingin;
c. mobil angkutan berpendingin; dan/atau
d. promosi.
Koreksi Anda
