Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk antara lain:
a. kredit bersubsidi;
b. subsidi bunga; dan/atau
c. asuransi kredit.
Koreksi Anda
