Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Usulan produk unggulan kabupaten/kota disampaikan oleh Pelaku Usaha Hortikultura di kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
