Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a antara lain:
a. jalan penghubung dan jalan usaha tani;
b. jaringan dan fasilitas irigasi tersier; dan/atau
c. listrik.
Koreksi Anda
