Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan ketersediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a antara lain: a. jalan penghubung dan jalan usaha tani; b. jaringan dan fasilitas irigasi tersier; dan/atau c. listrik.
Koreksi Anda