Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sapi Bakalan adalah sapi bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging.
2. Sapi Indukan adalah sapi betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal, sehat, dan dapat digunakan sebagai induk untuk pengembangbiakan.
3. Pemasukan adalah serangkaian kegiatan memasukkan Sapi Bakalan atau Sapi Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan Sapi Bakalan atau Sapi Indukan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Unit Usaha Peternakan/Perusahaan Peternakan Negara Asal yang selanjutnya disebut Farm adalah suatu perusahaan di Negara Asal yang menjalankan kegiatan budi daya Sapi Bakalan atau Sapi Indukan secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
6. Registered Premises/Approved Premises atau nama lain yang sejenis adalah tempat penampungan sementara sapi yang akan diekspor dan sebagai tempat dilakukannya pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
7. Rekomendasi Pemasukan yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang menyatakan pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara telah memenuhi persyaratan Pemasukan Sapi Bakalan atau Sapi Indukan.
8. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.
9. Dinas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi fungsi Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan.
10. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan.