Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
