Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan negara asal melarang mempublikasikan daftar farm, persetujuan dapat dilakukan dengan MENETAPKAN registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis.
(2) Persyaratan penetapan registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. disetujui oleh Menteri Pertanian;
b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
c. terdaftar sebagai registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis oleh otoritas veteriner negara asal;
d. menerapkan biosecurity;
e. tidak menggunakan pakan yang dicampur dengan Meat Bone Meal (MBM);
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. telah di audit oleh negara asal.
(3) Penetapan registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
(4) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam MENETAPKAN registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan saran dan pertimbangan dari otoritas veteriner kementerian.
(5) Saran dan pertimbangan otoritas veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan hasil audit negara asal terhadap registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis.
(6) Penetapan registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dengan Keputusan Menteri Pertanian dalam bentuk daftar registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis.
Koreksi Anda
