Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal negara asal yang tercantum dalam rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pelayanan rekomendasi berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id