Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal negara asal yang tercantum dalam rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pelayanan rekomendasi berakhir.
Koreksi Anda
