Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Pemasukan Sapi Bakalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; b. berat badan per ekor maksimal 350 kilogram dan berumur tidak lebih dari 30 (tiga puluh) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal; c. digemukkan paling cepat 4 (empat) bulan sejak dilakukan tindakan karantina yang dibuktikan dengan sertifikat pelepasan. (2) Dalam hal tertentu untuk memenuhi ketersediaan dan pasokan daging, Sapi Bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dipotong sebelum 4 (empat) bulan sejak dilakukan tindakan karantina yang dibuktikan dengan sertifikat pelepasan. (3) Penetapan batas waktu pemotongan Sapi Bakalan sebelum 4 (empat) bulan sejak dilakukan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan. (4) Penetapkan batas waktu pemotongan Sapi Bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan usul dari Kementerian Perdagangan. (5) Usul dari Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan adanya kekurangan pasokan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id