Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus:
a. disetujui oleh Menteri Pertanian;
b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
c. terdaftar sebagai farm oleh otoritas veteriner negara asal;
d. menerapkan biosecurity;
e. tidak menggunakan pakan yang dicampur dengan Meat Bone Meal (MBM);
f. tidak mengeluarkan sapi yang belum melewati withholding periods antibiotik dan hormon pertumbuhan;
g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan;
h. telah di audit oleh negara asal; dan
i. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).
Koreksi Anda
