Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus: a. disetujui oleh Menteri Pertanian; b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular; c. terdaftar sebagai farm oleh otoritas veteriner negara asal; d. menerapkan biosecurity; e. tidak menggunakan pakan yang dicampur dengan Meat Bone Meal (MBM); f. tidak mengeluarkan sapi yang belum melewati withholding periods antibiotik dan hormon pertumbuhan; g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; h. telah di audit oleh negara asal; dan i. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id