Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Waktu pelayanan permohonan rekomendasi Sapi Bakalan sebagai berikut:
a. untuk pemasukan tanggal 1 Januari - 30 April ditetapkan tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya;
b. untuk pemasukan tanggal 1 Mei - 31 Agustus tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-30 April; dan
c. untuk pemasukan tanggal 1 September - 31 Desember tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31 Agustus.
(2) Penerimaan permohonan pemasukan Sapi Bakalan dilakukan mulai tanggal 1-10 pada waktu pelayanan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Waktu pelayanan permohonan Rekomendasi Sapi Indukan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
