Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima dokumen permohonan secara online dan/atau langsung (manual) memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta melakukan kajian teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan ditutup sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak terpenuhi, disampaikan secara online atau sesuai dengan Format-2. (3) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terpenuhi diterbitkan rekomendasi, sesuai dengan Format-3. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara online dan/atau langsung (manual) kepada pemohon dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan.
Koreksi Anda