Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, negara asal harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Pertanian.
(2) Menteri Pertanian dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. status penyakit hewan menular di negara asal; dan
b. hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh otoritas veteriner kementerian.
(4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal; dan
c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di farm.
(5) Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri Pertanian menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan.
(6) Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Pertanian menerbitkan persetujuan permohonan dengan Keputusan Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
