Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sapi Bakalan dan Sapi Indukan yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke atas alat angkut harus dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina hewan negara asal.
(2) Pengangkutan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari tempat pengeluaran di negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Pengangkutan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan harus terpisah dengan hewan lain yang berpotensi membawa penyakit hewan menular.
(4) Setibanya di tempat pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan dikenakan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Koreksi Anda
