Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), paling kurang memuat:
a. nomor rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. uraian jenis/kategori, jumlah sapi bakalan dan sapi indukan, serta kode HS;
f. persyaratan teknis kesehatan hewan;
g. tempat pemasukan;
h. tempat pengeluaran;
i. nama dan alamat eksportir;
j. farm, registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis; dan
k. masa berlaku rekomendasi.
(2) Masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k selama 4 (empat) bulan.
Koreksi Anda
