Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), paling kurang memuat: a. nomor rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal; e. uraian jenis/kategori, jumlah sapi bakalan dan sapi indukan, serta kode HS; f. persyaratan teknis kesehatan hewan; g. tempat pemasukan; h. tempat pengeluaran; i. nama dan alamat eksportir; j. farm, registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis; dan k. masa berlaku rekomendasi. (2) Masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k selama 4 (empat) bulan.
Koreksi Anda