Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang baru pertama kali mengajukan permohonan pemasukan sapi bakalan, diberikan Rekomendasi pemasukan setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat budidaya.
Koreksi Anda
