Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang baru pertama kali mengajukan permohonan pemasukan sapi bakalan, diberikan Rekomendasi pemasukan setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat budidaya.
Koreksi Anda