Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara yang akan melakukan pemasukan sapi Bakalan dan sapi Indukan harus mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan Format-1.
Koreksi Anda
