Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara yang akan melakukan pemasukan sapi Bakalan dan sapi Indukan harus mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan Format-1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id