Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk: a. melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan; b. memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri; c. meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja; dan d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id