Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) atau izin usaha di bidang peternakan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan;
g. rekomendasi teknis kesehatan hewan dari dinas provinsi;
h. mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan;
i. surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan sapi bakalan dilakukan di Rumah Potong Hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner atau pra Nomor Kontrol Veteriner; dan
j. surat pernyataan pelaku usaha yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah, dan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
