Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) atau izin usaha di bidang peternakan; e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; f. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan; g. rekomendasi teknis kesehatan hewan dari dinas provinsi; h. mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; i. surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan sapi bakalan dilakukan di Rumah Potong Hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner atau pra Nomor Kontrol Veteriner; dan j. surat pernyataan pelaku usaha yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah, dan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id