Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sertifikat kesehatan hewan (health certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 paling kurang memuat:
a. status dan situasi negara asal;
b. farm, atau registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis; dan
c. persyaratan kesehatan hewan yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku otoritas veteriner kementerian dalam bentuk persyaratan kesehatan hewan (health requirement).
Koreksi Anda
