Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan negara asal pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, harus: a. disetujui oleh Menteri Pertanian; b. bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant, dan Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE (Negligible BSE risk country) yang mengacu pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE); dan c. melaksanakan program monitoring dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id