Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.
Koreksi Anda
