Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id