Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten/kota dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan melalui SKPD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur, dan Bupati/Walikota setempat. (2) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) provinsi dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan melalui SKPD Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur, dan Bupati/Walikota setempat. (3) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur, dan Bupati/Walikota setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id